Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lima Pilar: Implementasi Program KKN Universitas Pancasakti Tegal di Desa Mandiraja, Kabupaten Pemalang
DOI:
https://doi.org/10.47841/saintek.v6i3.523Keywords:
Pemberdayaan Masyarakat, Lima Pilar, MandirajaAbstract
Desa Mandiraja terletak di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Indonesia, yang menawarkan pesona alam seperti sawah luas, air terjun, dan situs makam mbah Buminata. Salah satu inisiatif terbaru adalah pembuatan pojok baca di Perpustakaan SDN 02 Mandiraja untuk meningkatkan minat baca siswa, dilaksanakan oleh mahasiswa KKN UPS Tegal. Para pelaku UMKM di Desa Mandiraja juga menghadapi tantangan dalam pengelolaan usaha, terutama terkait pembukuan dan izin usaha. Program KKN di desa itu berfokus pada sosialisasi pembukuan dan pendampingan UMKM untuk mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu, desa tersebut juga mengalami masalah sampah, nyamuk, dan kurangnya plang informasi yang tepat. Pencegahan stunting, terutama di kalangan remaja, juga menjadi prioritas. Dengan edukasi gizi, pola hidup sehat, dan akses makanan bergizi, diharapkan generasi remaja lebih sehat dan teredukasi. Melalui metode pelaksanaan yang terstruktur, program-program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Mandiraja, termasuk peningkatan literasi siswa, kesehatan, ekonomi, lingkungan, dan jati diri
References
Aprianinur, S., Yanti, R., Febriyanti, R., Manajemen, J., Ekonomi, F., Indo Global Mandiri, U., Palembang, K., & Selatan, S. (2022). Pemberdayaan Petani Karet Dalam Meningkatkan Perekonomian Desa Sungai Duren Kabupaten Muara Enim. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 6.
Cahyono, H., & Pendidikan Bahasa Inggris STKIP Setia Budhi Rangkasbitung, D. (2019). Peran Mahasiswa Di Masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Setiabudhi, 1(1).
Hasan, F., Chandra, J. M., Kurniawan, R., Yolanda, A., Akuntansi, J., & Ekonomi, F. (2022). Upaya Peningkatan Pendapatan Produksi Perkebunan Karet Di Desa Sungai Duren KAbupaten Muara Enim. Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 6.
Kamase, J. (2022). Alternatif Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelatihan Pemanfaatan Biji Karet Sebagai Produk Olahan Emping, Di Desa Bontomangiri, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Jurnal Balireso:Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 7(1). https://doi.org/10.33096
Laili, U., Ariesta, R., Andriani, D., Masyarakat, P., & ……… D. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Stunting. In Jurnal Pengabdian Masyarakat Ipteks (Vol. 5, Issue 1).
Made, N., Desmayani, M. R., Gede, L., Libraeni, B., Si, M., & Kusuma, A. S. (2024). 52 Jurnal Widya Laksmi (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat). Jurnal WIDYA LAKSMI, 4(2). https://doi.org/10.59458
Mia, R., Lumbantoruan, L., & Napitupulu, E. E. (2023). Pengabdian Masyarakat Bertajuk Satu Langkah Kecil untuk Semangat Berbagi. https://sumut.kemenkumham.go.id/berita-
Rahmaita. (2024). Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Di Kota Padang. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dharma Andalas, 02.
SukmawatiS, S., & Roslina Alam, dan. (2023). PKM Pemanfaatan Biji Karet Menjadi Tempe Dalam Peningkatan Pendapatan Masyarakat Perkebunan DIiDesa Bontomangiri Kecamatan Bulukumba, Kabupaten Bulukumba. https://m.mediaindonesia.com
Swissia, P., & Halimah, H. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan Melalui Pengembangan Umkm. Jurnal Pengabdian Masyarakat Tapis Berseri (JPMTB), 2(1), 73–80. https://doi.org/10.36448/jpmtb.v2i1.51
Yultan Demmanggasa. (2023). Digitalisasi Pendidikan:Akselerasi Literasi Digital Pelajar Melalui Eksplorasi Teknologi Pendidikan. Community Development Journal, 4.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Saufik Luthfianto, Siswiyanti Siswiyanti, M. Fajar Nurwildani, Tofik Hidayat, Dwi Ayu Widianingrum, Nailan Zakka Syukron, Sagita Putri Yulianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.


