Pelaksanaan Posyandu Sebelum Menjadi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) di Desa Selokbesuki untuk Pencegahan Stunting

Authors

  • Anies Marsudiati Purbadiri Universitas Lumajang
  • Siti Umiyatun Azizah Universitas Lumajang
  • Titik Sri Astutik Universitas Lumajang

DOI:

https://doi.org/10.47841/jsoshum.v6i4.527

Keywords:

Posyandu, Hak Kesehatan, Balita, Pencegahan, Stunting

Abstract

Kegiatan Posyandu sudah menjadi budaya positif di Kabupaten Lumajang, dengan pola pelaksanaan terjadwal dan terencana, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 00 Tahun 0000 tentang  Kesehatan dan  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pelayanan Publik.  Sebelum status Posyandu menjadi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), sasarannya adalah Bayi, Balita (anak usia dibawah 5 tahun) serta Ibu Hamil dan/atau Menyusui. Tujuannya agar para sasaran tersebut, utamanya Bayi dan Balita mendapatkan pelayanan yang proporsional terhadap hak-hak kesehatannya untuk menunjang pertumbuhan di usia emasnya, sekaligus untuk mencegah terjadinya stunting. Metode yang digunakan  untuk melakukan pengkajian ini adalah pendekatan hukum (yuridis approach) guna mengetahui dan  memahami landasan hukum operasionalnya dan pendekatan kasus (case approach), untuk mendekati penerapan program kerjanya hingga sampai pada capaian akhir yang dituju. Hasilnya, kegiatan Posyandu sangat relevan untuk membantu perolehan layanan kesehatan di tingkat dasar, utamanya bagi Balita, sebagai calon sumberdaya manusia dewasa yang diharapkan tumbuh sehat dan berkualitas. Dengan demikian Posyandu di masa sebelum transformasi menjadi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) sesungguhnya telah signifikan dalam rangka mencukupi hak kesehatan Balita, namun seiring lahirnya kebijakan baru maka cakupan sasarannya mengalami perluasan hingga mencakup seluruh siklus hidup manusia. 

Downloads

Published

2025-12-31