Pendampingan Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.47841/semnasadpi.v4i2.118Keywords:
SKP, Adaptasi, PendampinganAbstract
Perubahan peraturan kebijakan pengelolaan kinerja menyebabkan tuntutan adaptasi yang cepat terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dinamika peraturan pengelolaan kinerja dari Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2011 sampai ke PermenPANRB 6 Tahun 2022 menuntut ASN untuk segera memahami penyusunan SKP yang baru sehingga perlu diadakan pendampingan pengelolaan kinerja ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan SKP tahun 2023 sekaligus memberikan arahan teknis terkait penyusunannya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen ASN Terintegrasi (SiMASTER) yang merupakan aplikasi pengelolaan SKP pada instansi pemerintah Provinsi Jawa Timur. Metode yang digunakan adalah dengan diskusi tanya jawab, praktik langsung, dan pengayaan informasi terkait proses penyusunan SKP tahun 2023 di DKP Provinsi Jawa Timur. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa pendampingan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara di DKP Provinsi Jawa Timur sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kecepatan penyusunan SKP tahun 2023. Melalui pendampingan, ASN mendapatkan arahan dan pengetahuan teknis terkait pengelolaan kinerja menggunakan aplikasi SiMASTER. Sehingga pengumpulan SKP tahun 2023 menjadi tepat waktu.





