Konseling dengan Pendekatan Tazkiya pada Pasangan Perkawinan di BP4 Pusat
DOI:
https://doi.org/10.47841/jsoshum.v5i4.433Keywords:
Konseling, Perkawinan, TazkiyaAbstract
Tingkat perceraian di Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Diperlukan pelayanan konseling perkawinan, salah satunya di Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestaian Perkawinan (BP4) Pusat. Namun BP4 memiliki keterbatasan tenaga profesional, dana operasional, pemanfaatan teknologi digital berupa website konsultasi yang terbatas, serta minimnya pemahaman konselor dalam mengaplikasikan konseling perspektif Islam. Untuk itu, metode yang dilakukan adalah dengan pemberian pelayanan konseling melalui pendekatan Tazkiya. Kemudian pembuatan video tutorial dan pelatihan konseling tazkiya untuk meningkatkan pemahaman konselor. Pelayanan konseling ini diberikan kepada enam pasangan yang mengalami permasalahan perkawinan, dilakukan selama dua sampai tiga kali sesi, mulai bulan Mei hingga Oktober 2024. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat berupa pelatihan dan pembuatan video tutorial dapat membantu konselor untuk menerapkan konseling berdasarkan sudut pandang agama yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits. Berdasarkan uraian proses konseling permasalahan yang banyak terjadi adalah terkait perselingkuhan, dan 1 masalah yang berkaitan dengan komunikasi. Secara keseluruhan, pasangan mengalami perubahan emosi menjadi lebih positif, dapat berpikir lebih jernih dan berproses dalam perubahan perilaku dengan menjangkau hati nurani (aspek spiritualitas) klien. Dapat disimpulkan bahwa konseling dengan pendekatan tazkiya efektif dalam membantu pasangan untuk menstrukturkan kembali cara pandang perkawinan berdasarkan nilai-nilai Al-Qur’an dan Hadis, sehingga dapat mencari alternatif solusi sesuai dengan ajaran Islam.